Pendidikan PANCASILA_Elektro_Semester Genap_2024-2025

Pendidikan Pancasila (2 sks) diberikan pada Semester Genap 2024/2025 pada  mahasiswa prodi Teknik Elektro S-1 Semester IV dan dimulai sesuai kalender akademik. Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan mata kuliah Umum Wajib yang diberikan di perguruan tinggi berdasarkan pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan Agama, pendidikan Pancasila, pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Mahasiswa dari program studi yang disebutkan diatas wajib mengukuti mata kuliah Pendidikan Pancasila.